MENGENAL PERANAN KPU DAN KPUF DI LINGKUNGAN FMIPA UM
Oleh : Ahmad
Kamal Sudrajat
KPUF di FMIPA merupakan suatu
lembaga yang sangat penting keberadaannya, karena di FMIPA terdapat organisasi
yang dalam pemilihan pengurusnya memerlukan suatu lembaga yang demokratis, dan
dapat mencakup seluruh aspirasi mahasiswa di FMIPA UM.
KPUF FMIPA UM sebenarnya sama dengan
KPU secara umum, yang membedakannya adalah ruang lingkupnya, KPUF mempunyai
fungsi dalam pemilihan BEM, DMF dan lain lain. Dalam melakukan persidangan KPUF
juga sama dengan persidangan yang di lakukan KPU secra umum..
1.
Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2.
Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3.
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR,
DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
4.
Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara
damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
Sedangkan
Visi dan Misi KPU secara umum adalah sebagai berikut (1) Visi : terwujudnya
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki
integritas, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel demi terciptanya
demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Misi :Membangun lembaga
penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan
kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
Penyelenggaraan Pemilu yang baik
akan melahirkan Lembaga Perwakilan dan Pemerintahan yang baik, dan sebaliknya
Penyelenggaraan Pemilu yang Buruk atau kurang berkualitas juga akan
menghasilkan Lembaga Perwakilan dan Pemerintah yang kurang baik atau kurang
berkualitas. Disinilah Letak dan Peranan KPU dan keterkaitannya dalam
mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis.
Baik atau buruknya Penyelenggaraan Pemilu dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu : Aspek Proses dan Aspek Hasil. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dapat dilihat dari proses yang transparan, berkualitas, adanya kompetisi yang sehat, tingginya partisipasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan serta adanya kepastian hukum, dan secara nyata hasilnya dapat dilihat dengan terpilihnya anggota Lembaga Perwakilan dan Pemerintahan yang kredibel, mempunyai kapasitas, adanya dukungan rakyat dan minimnya sengketa pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu secara cepat, adil dan jujur. Sedangkan Penyelenggaraan pemilu yang kurang baik atau buruk dapat dilihat dari proses yang tertutup, adanya intervensi, praktek kecurangan dan money politik, adanya kekacauan, kurangnya partisipasi masyarakat dan tidak adanya kepastian hokum, dan secara nyata hasilnya dapat dilihat dengan terpilihnya anggota Lembaga Perwakilan dan Pemerintahan yang tidak kredibel, kapasitas yang minim, adanya kerusuhan dan kekacauan, tingginya Sengketa Pemilu dan tidak adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Baik atau buruknya Penyelenggaraan Pemilu dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu : Aspek Proses dan Aspek Hasil. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dapat dilihat dari proses yang transparan, berkualitas, adanya kompetisi yang sehat, tingginya partisipasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan serta adanya kepastian hukum, dan secara nyata hasilnya dapat dilihat dengan terpilihnya anggota Lembaga Perwakilan dan Pemerintahan yang kredibel, mempunyai kapasitas, adanya dukungan rakyat dan minimnya sengketa pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu secara cepat, adil dan jujur. Sedangkan Penyelenggaraan pemilu yang kurang baik atau buruk dapat dilihat dari proses yang tertutup, adanya intervensi, praktek kecurangan dan money politik, adanya kekacauan, kurangnya partisipasi masyarakat dan tidak adanya kepastian hokum, dan secara nyata hasilnya dapat dilihat dengan terpilihnya anggota Lembaga Perwakilan dan Pemerintahan yang tidak kredibel, kapasitas yang minim, adanya kerusuhan dan kekacauan, tingginya Sengketa Pemilu dan tidak adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Sebagai anggota KPU baik KPU
Nasional maupun KPUF kita harus mempunyai beberapa sifat yang mendukung kegiatan
dalam pemilu yaitu :
1. Mempunyai watak penuh
integritas. Di sini, ada dua watak yang mutlak ada, yakni independensi dari
parpol dan kemandirian.
2. Mempunyai pemahaman
yang memadai mengenai seluk-beluk pemilu di Indonesia.
3. Mempunyai keberanian, keberanian
ini berfungsi untuk membuat anggota KPU dan Bawaslu tidak goyah oleh berbagai
tekanan dari luar.
4. Mempunyai sifat amanah, ini bergfungsi
agar keputusan KPU dapat menampung amanah dari masyarakat
Sebagai proyeksi dari KPU pusat, KPUF memiliki kegiatan
harian seperti sidang, sosialisasi, kampanye, pemungutan suara, serta
mempersiapkan sidum dan konferensi. Agenda ini yang akan menjadi acuan jadwal
kerja KPUF agar tersusun secara sistematis. Selain itu agenda ini juga
digunakan sebagai timeline kerja KPUF dalam kerja cepat dan tepat.
Dalam kegiatan persidangan
dibutuhkan pemikiran yang kritis, aktif, serta solutif dalam persidangan.
Selain itu dibutuhkan kerja ulet, cermat, paham kondisi lingkungan dan pandai
meloby pada saat sosialisasi dan kampanye. Dalam KPUF biasanya terdapat
beberapa dinamika yang sebelumnya tidak bisa kita prediksikan kemunculannya.
Dalam kegiatan Re-organisasi ini diharapkan KPUF bisa
mengambil anggota yang memang berkompeten dan memiliki kapasitas sebagai
anggota KPU, karena KPUF merupakan sarana pesta demokrasi yang paling penting
di FMIPA UM, yang dalam pelaksanaannya merupakan momen yang penting untuk
kinerja badan organisasi satu tahun kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar